"Visa ini berlaku untuk 60 hari dengan biaya sekitar Rp1,5 juta dan bisa diperpanjang hingga enam bulan. Berdasarkan peraturan yang ada, orang yang ingin memperpanjang lebih dari enam bulan harus keluar dari Indonesia, dan mengajukan kembali visa B211 lainnya," kata Sandiaga.
Sandiaga memaparkan dengan semakin banyak digital nomad yang datang dari Singapura maka akan semakin banyak kunjungan wisatawan yang lebih berkualitas ke Indonesia.
Baca Juga:
Festival Rimpu Mantika Jadi Momen Promosi Parekraf Bima NTB
Oleh karena itu pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mempermudah perolehan visa, terutama visa khusus bagi peserta cruise dan meningkatkan jumlah perjalanan dari Singapura ke Indonesia, baik itu penerbangan, cruise, maupun penyeberangan laut.
"Ini adalah potensi yang luar biasa dan ini adalah pariwisata yang sangat berkualitas yang bisa mengembangkan potensi (cruise) yang kita miliki di Bali, Batam-Bintan, Belitung, Labuan Bajo, dan Raja Ampat," ucap Sandiaga. [JP]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.