WAHANANEWS.CO, Jakarta - PT Jasa Raharja mencatat total penyaluran santunan untuk meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas dan keluarga yang ditinggalkan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp3,22 triliun.
Santunan ini menjadi wujud dari komitmen berkelanjutan Jasa Raharja sebagai BUMN, sejalan dengan penguatan ekosistem perlindungan sosial nasional bersama Danantara Indonesia dalam menghadirkan perlindungan dasar bagi masyarakat melalui layanan yang cepat, tepat dan berorientasi pada kemanusiaan.
Baca Juga:
Jelang Natal dan Tahun Baru, Jasa Raharja Tanjungpinang Dukung Kesiapan Pengamanan Angkutan Kapal Laut 2024
Corporate Secretary Jasa Raharja Dodi Apriansyah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, (18/1/2026) menyampaikan bahwa perseroan memahami kecelakaan tidak hanya membawa duka, tetapi juga berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga.
Karena itu, ujar dia, Jasa Raharja berkomitmen memastikan santunan dapat diterima secepat mungkin agar dapat membantu meringankan beban ahli waris dan mempercepat proses pemulihan bagi korban luka-luka.
Saat ini, penyampaian santunan kepada ahli waris dan korban luka-luka dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Baca Juga:
Polres Subulussalam dan Dinas Terkait Cek Kondisi Kendaraan dan Kesehatan Pengemudi Angkutan Umum
Percepatan layanan, tegas perseroan, menjadi wujud nyata negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
Melalui sistem pelayanan yang terintegrasi dan responsif, korban kecelakaan maupun ahli waris dapat memperoleh haknya secara cepat, tepat dan transparan sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dodi menambahkan bahwa penanganan yang cepat terhadap korban luka-luka memungkinkan proses pemulihan berjalan lebih optimal sehingga korban dapat kembali beraktivitas dan produktif.
Sementara itu, santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, yang disertai dengan berbagai program pendampingan, turut membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
Untuk diketahui, hingga akhir 2025, santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp1,36 triliun, sementara santunan untuk korban luka-luka tercatat sebesar Rp1,85 triliun.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah santunan yang diberikan Jasa Raharja menunjukkan kenaikan sebesar 3,87 persen, sesuai data tahun 2025.
Adapun hingga akhir tahun 2025, tercatat sebanyak 153.141 korban kecelakaan lalu lintas telah menerima santunan.
Dodi pun menyampaikan bahwa penguatan sistem layanan terus dilakukan melalui sinergi lintas sektor guna memastikan proses penanganan berjalan efektif dan akuntabel.
“Pelaksanaan pelayanan santunan ini tidak dapat dipisahkan dari sinergi yang terbangun antara Jasa Raharja dengan Kepolisian, rumah sakit, pemerintah daerah, serta stakeholder terkait lainnya,” kata Dodi.
Melalui kerja sama yang semakin terintegrasi dan berbasis data, maka proses penanganan korban kecelakaan dapat berjalan lebih tertib, terkoordinasi dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Melalui penguatan sinergi lintas institusi dan peningkatan kualitas layanan, Jasa Raharja menyampaikan bahwa pihaknya terus menghadirkan perlindungan dasar yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Upaya ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan perusahaan dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan layanan santunan dapat dirasakan oleh korban kecelakaan dan keluarga yang terdampak.
[Redaktur: Alpredo Gultom]