WahanaNews.co | Jasa Raharja akan memberikan asuransi bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Namun, tidak semua akan mendapatkannya.
Baca Juga:
Mudik Gratis Lebaran 2024, Kementerian BUMN Sediakan 80 Ribu Kuota
Kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja harus memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu untuk mendapatkan bantuan finansial.
Seperti diketahui, Jasa Raharja adalah perusahaan negara yang memiliki berbagai tugas, salah satunya adalah bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Indonesia.
Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja
Baca Juga:
PT Jasa Raharja Tetapkan Santunan Rp50 Juta untuk Korban Tabrakan KA Turangga
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa salah satu tugas Jasa Raharja adalah memberikan asuransi terhadap korban kecelakaan, baik korban luka maupun meninggal dunia.
Kepada korban luka karena kecelakaan, Jasa Raharja akan membayar tagihan korban yang dirawat di rumah sakit.
Sedangkan kepada korban tewas, Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan dengan catatan Jasa Raharja akan menunggu terbitnya surat keterangan meninggal dunia terhadap korban kecelakaan yang dikeluarkan oleh rumah sakit resmi.