WahanaNews.co, Jakarta - Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen untuk Apartemen Green Cleosa Ciledug.
Posko ini bertujuan untuk menampung keluhan para konsumen yang telah melunasi atau mencicil unit di Green Cleosa Ciledug tetapi belum menerima serah terima unit sejak akhir tahun 2021 dari PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk sebagai pengembang.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Menurut Zentoni, Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, keterlambatan serah terima unit oleh PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk merupakan tindakan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 dan 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal tersebut menyatakan:
"Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."
"Penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur tetap lalai memenuhi perikatan itu walaupun telah dinyatakan lalai, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan."
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Zentoni menghimbau kepada para konsumen Apartemen Green Cleosa Ciledug untuk segera mendaftarkan diri ke Posko Pengaduan yang telah dibuka. Konsumen dapat menghubungi hotline di nomor 0813-1742-2079 atau mengunjungi kantor LAK DKI Jakarta di Gedung Tranka Lt. 3, Jl. Raya Pasar Minggu KM. 17.5 No. 17, Jakarta Selatan.
Secara bersama-sama, LAK DKI Jakarta akan mengajukan upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.