WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyerahkan secara simbolis sertifikat halal kepada 6 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari 223 pelaku UMKM di Kantor Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Jakarta Timur, pada Selasa, (28/5).
Penyerahan sertifikat halal ini
merupakan bentuk dukungan Kemendag untuk perdagangan produk halal, khususnya bagi para pelaku
UMKM. Menurutnya, kemajuan UMKM menjadi kunci kemajuan ekonomi Indonesia.
Baca Juga:
Atdag Washington D.C. Kunjungi Importir Mamin di AS, Dorong Kurasi Produk Indonesia untuk Penetrasi Pasar
Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan yaitu, Plt. Sekretaris Jenderal Suhanto, Inspektur Jenderal Veri
Anggriono, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, serta Direktur Jenderal Perlindungan
Konsumen Tertib Niaga Moga Simatupang.
“Pagi ini, kita serahkan sertifikat halal kepada UMKM secara simbolis karena UMKM itu fondasi pendukung utama ekonomi Indonesia. Berdasarkan catatan Kementerian Koperasi dan UKM pada 2023, sektor UMKM
berkontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 61 persen dan menyerap hampir 90 persen tenaga kerja. Jadi, Indonesia bisa menjadi negara maju kalau UMKM maju,” ujar Mendag.
Mendag melanjutkan, UMKM dapat meredam serbuan produk impor di Indonesia. Di sisi lain, dengan mengembangkan UMKM, Indonesia bisa menguasai pasar dunia. Untuk itu, produk UMKM harus terus didukung agar terus berkembang.
Baca Juga:
Terbitkan Permendag Nomor 1 Tahun 2025, Kemendag Tambah Lima Komoditas yang Dapat Disimpan di Gudang SRG
“Jadi kalau kita tidak mampu mengembangkan UMKM, maka konsumsi dalam negeri kita akan diserbu oleh barang-barang impor. Dengan mengembangkan UMKM, maka kita bisa merajai konsumsi dalam negeri. Kita bisa menguasai pasar dunia jika UMKM mampu menghasilkan produk-produk yang bagus dan berkualitas,” tambah Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, Pemerintah berkomitmen untuk memajukan UMKM. Salah satunya
dengan memfasilitasi sertifikasi halal produk UMKM. Ini bertujuan untuk mendukung percepatan sertifikasi
halal, menciptakan daya saing, dan perlindungan konsumen.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal, termasuk produk yang ditawarkan oleh UMKM. Ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Undang-undang ini seharusnya
diberlakukan per 17 Oktober 2024, tetapi diperpanjang hingga Oktober 2026 melalui Rapat Terbatas
Kabinet Indonesia Maju pada 15 Mei 2024.
“Pemerintah bersungguh-sungguh ingin memajukan UMKM. Mudah-mudahan dengan memfasilitasi
sertifikasi halal kepada UMKM dapat mempercepat implementasi percepatan sertifikasi halal UMKM.
Konsumen mendapatkan haknya, barang yang dikonsumsi sehat dan halal, serta bisa mengembangkan
produk halal menjadi andalan Indonesia untuk menyerbu pasar dunia,” tandas Mendag Zulkifli Hasan.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]