WAHANANEWS.CO - Inspeksi mendadak Menteri Keuangan ke sebuah pabrik baja di Tangerang membuka dugaan praktik penggelapan pajak ratusan miliar rupiah yang disertai klaim berani menyuap pejabat negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan sidak ke perusahaan baja asal China, PT Power Steel Mandiri (PSM), yang diduga menggelapkan pajak di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga:
Diduga OODJ di Jambi Ganggu Seorang Warga yang Penyakit Jantung Sampai Meninggal
Purbaya mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk membantah klaim perusahaan yang menyebut pejabat pemerintah Indonesia mudah menerima suap demi melancarkan bisnis.
"Mereka klaim zaman kemarin-kemarin katanya pejabat Indonesia bisa disogok, supaya mereka bisa lancar menjalankan bisnisnya. Sekarang saya buktikan, kita tidak bisa disogok. Kalau main-main ya kita hajar terus," ungkap Purbaya saat ditemui wartawan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026).
Meski demikian, Purbaya menyebut para karyawan PT PSM menyatakan komitmen untuk memperbaiki praktik bisnis perusahaan.
Baca Juga:
Menteri Keuangan Tegaskan Tak Ada Perlindungan bagi Oknum Pajak Bermasalah
Namun demikian, ia menegaskan tetap akan memanggil pemilik perusahaan guna dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran tersebut.
"Pada perjalanannya staf saya akan memanggil yang punya. Saya dengar yang punya sudah di BAP berkali-kali. Yang penting nanti message-nya harus sampai ke mereka dan ke teman-teman pelaku bisnis sejenis kalau kita tidak main-main. Tapi saya tidak akan ketemu dia langsung. Mungkin tidak sempat. Dia sekarang saja kabur. Tapi nanti staff saya akan omongin," jelasnya.
Purbaya mengungkapkan kerugian negara akibat penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 500 miliar.
Selain PT PSM, terdapat dua perusahaan lain yang juga diduga melakukan praktik serupa.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyebut dua perusahaan tersebut adalah PT PSI dan PT VPM.
"Nah kerugian negara yang kita taksir sementara, angka sementara dari tiga ini sekitar Rp 510 miliar, tapi ini belum final," jelas Bimo.
Bimo mengatakan pihaknya akan menelusuri ketiga perusahaan tersebut hingga ke struktur pemegang saham.
Ia menjelaskan modus yang digunakan adalah melaporkan surat pemberitahuan pajak yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya serta tidak memungut pajak pertambahan nilai.
Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut menggunakan rekening karyawan, pengurus, hingga pemegang saham untuk menyembunyikan omzet.
Praktik penggelapan pajak ini diduga berlangsung dalam rentang waktu 2016 hingga 2019.
"Ini rentang waktu yang sedang kita sidik itu ada dari 2016 sampai 2019. Ada tiga entitas, ada PSI, ada PSM, ada VPM entitasnya," pungkasnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]