WahanaNews.co | Menteri Badan Usaha Milik Negeri (BUMN), Erick Thohir, mulai membeberkan persyaratan yang harus dilengkapi seseorang agar sah diangkat sebagai direksi BUMN. Salah satunya adalah kewajiban membayar pajak dan memiliki NPWP.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.
Baca Juga:
Peran Srikandi BUMN Pertamina Grup dalam Peringatan Hari Kartini 2024
Beleid tersebut diteken Erick pada 30 Juli 2021 dan diundangkan pada 24 Agustus 2021 lalu.
"Untuk dapat diangkat sebagai direksi BUMN, selain memenuhi persyaratan materiil dan persyaratan formal... seseorang harus memenuhi persyaratan lain... f. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama dua tahun terakhir," tulis Pasal 4 Permen BUMN 11/2021, dikutip Senin (6/9/2021).
Dalam beleid yang sama, Erick merinci syarat materiil seseorang untuk menjadi direksi BUMN. Syarat tersebut antara lain, keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Baca Juga:
Pupuk Indonesia Umumkan Petani Terdaftar Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi di Kios Resmi
Selain itu, calon juga merupakan orang yang cakap hukum kecuali dalam lima tahun sebelum pengangkatan pernah dinyatakan pailit; menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris/dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN/perusahaan dinyatakan pailit; atau dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Adapun syarat lainnya yaitu:
- Bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota dan/atau anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota