WahanaNews.co | PT Pupuk Indonesia (Persero) mengumumkan bahwa pupuk bersubsidi sudah bisa ditebus.
Pupuk Indonesia mengimbau petani yang terdaftar untuk menebus pupuk bersubsidi hanya di kios pupuk lengkap (KPL) resmi di wilayah masing-masing.
Baca Juga:
Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung Ke Petani Dinilai Tepat
Sesuai peraturan, pupuk bersubsidi tidak dapat ditebus oleh petani yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
GM Wilayah 2 Pupuk Indonesia, Roh Eddy Andri Wismono mengatakan bahwa petani yang mendapat alokasi subsidi pupuk diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi sektor Pertanian.
“Pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat dan petani yang menebus telah sesuai dengan kriteria yang diatur oleh Permentan Nomor 10 Tahun 2022,” kata Roh Eddy.
Baca Juga:
Pupuk Indonesia Teken MoU dengan Chevron di Bidang Pengembangan Teknologi Penangkapan Karbon
Dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022, disebutkan bahwa petani yang berhak mendapatkan alokasi subsidi pupuk adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).
Selain itu, para petani terdaftar dipastikan menggarap sembilan (9) komoditas yang telah ditentukan dalam aturan, yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao.
Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.