491 KPM dengan nominal Rp 50.000.000 hingga Rp 100.000.000
359 KPM melakukan transaksi lebih dari Rp 100.000.000
Baca Juga:
Terdeteksi Main Judi Online Bakal Dicoret Pemerintah dari Daftar Penerima Bansos
Jika dirata-rata, 228.048 KPM melakukan transaksi judi online sebesar Rp 2.129.706 per orang.
Sebelumnya, PPATK menyampaikan bahwa dari 28,4 juta NIK penerima bansos pada 2024, sebanyak 571.410 NIK juga tercatat sebagai pemain judi online. Ketua Tim Humas PPATK, M Natsir, mengatakan transaksi tersebut mencapai 7,5 juta kali dengan total deposit hampir Rp 1 triliun, dan itu hanya berasal dari satu bank.
"Ini bukan lagi sekadar penyimpangan administratif, tetapi sudah termasuk penyalahgunaan sistem bantuan negara untuk aktivitas ilegal," kata Natsir.
Baca Juga:
500 Ribu Penerima Bansos Main Judol, DPR Curiga Data PPATK Belum Valid
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa Kemensos akan mendalami dan melakukan pemeriksaan, termasuk terhadap pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terlibat.
Data pemain judi dari kelompok penerima bansos juga telah dihapus dari daftar penerima.
Pemerintah kini menegaskan pentingnya sinkronisasi data agar bantuan sosial tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.