WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Sosial RI (Kemensos) mengungkap temuan mengkhawatirkan terkait penyalahgunaan bantuan sosial (bansos).
Dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat ada penerima bansos yang melakukan transaksi judi online hingga mencapai Rp 3,8 miliar.
Baca Juga:
Terdeteksi Main Judi Online Bakal Dicoret Pemerintah dari Daftar Penerima Bansos
"Ya, (Rp 3,8 miliar) transaksi tertinggi," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, saat ditemui di Gedung Kemensos, Jakarta, Sabtu (19/7/2025). Ia menyebut data yang diberikan PPATK sedang ditelaah lebih lanjut oleh Kemensos.
PPATK menemukan sebanyak 603.999 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi sedang atau pernah bermain judi online. Dari jumlah itu, 375.951 KPM diketahui sudah mencairkan bansos pada triwulan kedua, sementara 228.048 KPM lainnya sudah tidak lagi menerima bantuan pada periode tersebut.
Temuan ini memunculkan keprihatinan mendalam karena dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar masyarakat malah disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. Data dari PPATK menyebut bahwa di antara penerima bansos yang bermain judi online, terdapat:
Baca Juga:
500 Ribu Penerima Bansos Main Judol, DPR Curiga Data PPATK Belum Valid
32.421 KPM yang bertransaksi antara Rp 1.000.000 hingga Rp 5.000.000
5.752 KPM dengan transaksi Rp 5.000.000 hingga Rp 10.000.000
5.337 KPM bertransaksi antara Rp 10.000.000 hingga Rp 50.000.000
491 KPM dengan nominal Rp 50.000.000 hingga Rp 100.000.000
359 KPM melakukan transaksi lebih dari Rp 100.000.000
Jika dirata-rata, 228.048 KPM melakukan transaksi judi online sebesar Rp 2.129.706 per orang.
Sebelumnya, PPATK menyampaikan bahwa dari 28,4 juta NIK penerima bansos pada 2024, sebanyak 571.410 NIK juga tercatat sebagai pemain judi online. Ketua Tim Humas PPATK, M Natsir, mengatakan transaksi tersebut mencapai 7,5 juta kali dengan total deposit hampir Rp 1 triliun, dan itu hanya berasal dari satu bank.
"Ini bukan lagi sekadar penyimpangan administratif, tetapi sudah termasuk penyalahgunaan sistem bantuan negara untuk aktivitas ilegal," kata Natsir.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa Kemensos akan mendalami dan melakukan pemeriksaan, termasuk terhadap pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terlibat.
Data pemain judi dari kelompok penerima bansos juga telah dihapus dari daftar penerima.
Pemerintah kini menegaskan pentingnya sinkronisasi data agar bantuan sosial tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]