WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah menyiapkan skema khusus untuk membiayai operasional awal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Salah satunya, gaji manajer koperasi akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan, ketentuan tersebut akan dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang saat ini sedang difinalisasi. Regulasi itu juga akan mengatur berbagai aspek pengelolaan koperasi, termasuk mekanisme penggajian manajer.
Baca Juga:
Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan ED Tersangka Kasus Karhutla Seluas 189 H Di Desa Gambut Jaya
Meski demikian, Ferry belum bersedia mengungkapkan besaran gaji yang nantinya diterima para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"(Gaji manajer bersumber dari) APBN. Sementara APBN selama 2 tahun," kata Ferry saat ditemui di The Westin, Jakarta, Selasa (28/7/2026) melansir CNBC Indonesia.
Ia menjelaskan, setelah masa dukungan pemerintah berakhir, pembayaran gaji manajer tidak lagi berasal dari APBN. Biaya tersebut akan menjadi tanggung jawab koperasi yang bersangkutan melalui hasil usaha yang diperoleh.
Baca Juga:
Simak Daftar Gaji Pensiunan ASN 2025 Berdasarkan Golongan
"Iya, dari pendapatan koperasi," ujarnya.
Ferry mengatakan, dukungan pembiayaan dari APBN pada tahap awal hanya diperuntukkan bagi posisi manajer koperasi. Adapun kebutuhan gaji pegawai lainnya akan dipenuhi menggunakan dana yang berasal dari kegiatan usaha koperasi masing-masing.
Selain itu, anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga dipastikan akan memperoleh manfaat ekonomi dari keberadaan koperasi. Nantinya, anggota berhak menerima pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.