WahanaNews.co | Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang turut menyikapi kejadian dibubarkannnya Restoran dan Bar Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan.
Ia mengimbau dan mengajak seluruh pelaku usaha agar konsisten menjalankan seluruh aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang dikeluarkan pemerintah.
Baca Juga:
Dikasih Ijin dari Pusat, Holywings Ganti Nama Baru Jadi W Superclub
Hal ini menyusul langkah Satpol PP DKI Jakarta yang menutup sementara restoran Holywings Kemang, Jakarta Selatan, setelah ditemukan pelanggaran ketentuan PPKM Level 3 pada Sabtu malam, (4/6/2021).
"Kami pastikan kejadian ini tidak terulang kembali," ujar Sarman kepada wartawan, Senin (6/9/2021). Ia berharap sanksi penutupan sementara 3x24 jam terhadap Holywings Kemang dapat menjadi evaluasi bagi internal perusahaan.
Sarman memang menyayangkan sikap manajemen Holywings yang tidak patuh terhadap aturan PPKM. Kendati demikian, ia menilai sanksi pembekuan izin usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 tidak tepat dikenakan.
Baca Juga:
Klub Malam Holywings di Gatot Subroto Ganti Nama Jadi W Superclub
"Cukup sanksi penutupan sementara 3x24 jam, kecuali memang pelanggaran berulang-ulang."
Sarman mengatakan kejadian tersebut menjadi evaluasi bagi semua pihak agar kasus serupa tidak lagi terulang. Pasalnya, ia tak ingin pemerintah kembali menarik rem dengan melakukan pembatasan yang ketat.
"Tentu pelaku usaha akan menjerit dan teriak apabila pemerintah membatasi jam operasional. Tapi ketika pemerintah memberikan kelonggaran, pastikan juga kita patuh terhadap aturan yang diterapkan, baik dari sisi prokes maupun jam operasional," ujarnya.
Dalam cuitannya, Satpol PP DKI Jakarta mengumumkan bahwa Holywings Kemang dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam. Penutupan itu dilakukan setelah ditemukan pelanggaran ketentuan PPKM Level 3 pada Sabtu malam, 4 September 2021.Dalam foto yang diunggah dalam akun itu, tampak petugas menempelkan stiker penutupan di depan restoran tersebut.
Sebelumnya viral video polisi tengah membubarkan pengunjung yang tampak padat di sebuah tempat. Dalam video itu terdengar suara yang menerangkan bahwa lokasi itu adalah Holywings Kemang.
"Ini Holywings nih, anak mudanya tidak ada yang mau kerja sama menghapus Covid. Lihatlah anak mudanya ini," kata suara dalam video tersebut.
Dalam video itu terlihat para pengunjung memadati restoran tersebut. Tak ada jaga jarak di antara mereka.
Dalam aturan PPKM Level 3 perpanjangan hingga 6 September 2021, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatur soal pelonggaran restoran yang boleh dine in. Namun aturannya pengunjung hanya boleh 25 persen dan aturan makan hanya 30 menit. [rin]