Vaksin
Sinovac tersebut diambil dari Dinas Kesehatan Sumut oleh dr IW, yang
hanya beberapa kali mengajukan surat permohonan.
Untuk
mendapatkan vaksin tersebut, dr IW menghadap kepada tersangka SH di kantornya.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Vaksin
itu sendiri merupakan jatah pelayan publik dan narapidana di Rutan Tanjung
Gusta.
Dari
hasil penyelidikan dan penyidikan, vaksinasi sudah dilaksanakan sebanyak 15
kali sejak bulan April.
"Dengan
uang yang diterima atau dari hasil pembayaran oleh masyarakat Rp 271.250.000.
Di mana Rp 238.700.000 itu diberikan kepada IW dan sisanya Rp 32.550.000 itu
diterima atau diberikan kepada SW. Kenapa begitu, karena dalam kesepakatannya
mereka membagi Rp 250.000, Rp 30.000 itu untuk SW dan Rp 220.000 kepada
IW," katanya.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Dikatakannya,
pihaknya juga menemukan alat bukti dengan tersangka dr KS yang terlibat dalam
tujuh kali memberikan vaksin berdasarkan permintaan IW.
"Dan
kita terus dalami berdarakan bukti-bukti penerimaannya selama tujuh kali itu.
Kita akan terus lakukan pemeriksaan dan pendalaman," ungkapnya.
Dari
pengungkapan kasus itu, pihaknya menemukan barang bukti berupa 13 botol vaksin
Sinovac, dengan kondisi empat botol sudah kosong, dan sembilan botol masih
berisi vaksin.