WahanaNews.co | ASN Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut), dr. Kristinus Saragih, dituntut tiga tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan terkait perkara jual beli vaksin Corona secara ilegal.
"Tuntutan 3 tahun penjara," kata Humas PN Medan Immanuel Tarigan, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga:
Menembus Lumpur dan Jalur Terisolir, YLC PERADI Binjai–Langkat Antar Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Sekoci, Langkat – Sumatera Utara
Selain dituntut 3 tahun penjara, Kristinus diminta membayar denda Rp 100 juta.
JPU menilai Kristinus terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," jelas Immanuel.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Langkat Bongkar dan Musnahkan Barak Narkoba di Tanjung Pura
Sebelumnya, Kristinus didakwa menerima suap dari seorang wanita bernama Selviawaty dalam perkara jual beli vaksin Corona.
Uang yang dikumpulkan Selviawaty kepada warga untuk pembayaran vaksin Corona dinilai sebagai suap terhadap Kristinus yang merupakan ASN.
"Pasal 12 huruf a Undang-Undang 31 Tahun 1999, Pasal 5 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata JPU dalam sidang dakwaan, Rabu (8/9).