WahanaNews.co | ASN Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut), dr. Kristinus Saragih, dituntut tiga tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan terkait perkara jual beli vaksin Corona secara ilegal.
"Tuntutan 3 tahun penjara," kata Humas PN Medan Immanuel Tarigan, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga:
Bupati Dairi Genjot Infrastruktur dan Penataan Aset, MARTABAT Prabowo-Gibran: Sejalan dengan Visi KEK Kardaiba
Selain dituntut 3 tahun penjara, Kristinus diminta membayar denda Rp 100 juta.
JPU menilai Kristinus terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," jelas Immanuel.
Baca Juga:
Podcast Sang Mantan: Nikson Nababan Beberkan Kisah Haru di Balik Cintanya pada Tapanuli Utara
Sebelumnya, Kristinus didakwa menerima suap dari seorang wanita bernama Selviawaty dalam perkara jual beli vaksin Corona.
Uang yang dikumpulkan Selviawaty kepada warga untuk pembayaran vaksin Corona dinilai sebagai suap terhadap Kristinus yang merupakan ASN.
"Pasal 12 huruf a Undang-Undang 31 Tahun 1999, Pasal 5 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata JPU dalam sidang dakwaan, Rabu (8/9).