WahanaNews.co | Kepolisian Daerah Sumatera Utara
(Polda Sumut) memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan jual-beli
vaksin Sinovac.
Dari
mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, Pelaksana tugas (Plt) Dinkes
Sumut, hingga staf Dinkes Sumut diperiksa penyidik di Direktorat
Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditres Krimum) Polda Sumut.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Kepala
Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi, saat di Mapolrestabes Medan pada
Senin (24/4/2021) siang, menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan
memeriksa sejumlah saksi.
Ketika
ditanya apakah mantan Kadinkes Sumut dan Plt Kadinkes Sumut diperiksa, Hadi
tidak menjawab dengan langsung.
"Semua
yang punya keterlibatan akan dimintai keterangan. Semuanya," ungkapnya.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Kepala
Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Sumut, AKBP MP
Nainggolan, ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon pada Selasa
(25/5/2021) siang, membenarkan bahwa sebelumnya mantan Kadinkes Sumut dan Plt
Kadinkes Sumut diperiksa di Ditres Krimsus.
"Sekarang,
yang ditangani di Krimum, ada yang diperiksa. Anggotanya atau anak buahnya dari
tersangka SH. Ada dua orang," katanya.
Diberitakan
sebelumnya, dalam kasus dugaan jual-beli vaksin Sinovac ini, Polda Sumut menetapkan empat orang
sebagai tersangka, yakni seorang agen properti dan selaku pemberi suap SW, dr
IW selaku aparatur sipil negara (ASN) di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, dan dr KS
serta SH selaku ASN di Dinas Kesehatan Sumut.
Vaksin
Sinovac tersebut diambil dari Dinas Kesehatan Sumut oleh dr IW, yang
hanya beberapa kali mengajukan surat permohonan.
Untuk
mendapatkan vaksin tersebut, dr IW menghadap kepada tersangka SH di kantornya.
Vaksin
itu sendiri merupakan jatah pelayan publik dan narapidana di Rutan Tanjung
Gusta.
Dari
hasil penyelidikan dan penyidikan, vaksinasi sudah dilaksanakan sebanyak 15
kali sejak bulan April.
"Dengan
uang yang diterima atau dari hasil pembayaran oleh masyarakat Rp 271.250.000.
Di mana Rp 238.700.000 itu diberikan kepada IW dan sisanya Rp 32.550.000 itu
diterima atau diberikan kepada SW. Kenapa begitu, karena dalam kesepakatannya
mereka membagi Rp 250.000, Rp 30.000 itu untuk SW dan Rp 220.000 kepada
IW," katanya.
Dikatakannya,
pihaknya juga menemukan alat bukti dengan tersangka dr KS yang terlibat dalam
tujuh kali memberikan vaksin berdasarkan permintaan IW.
"Dan
kita terus dalami berdarakan bukti-bukti penerimaannya selama tujuh kali itu.
Kita akan terus lakukan pemeriksaan dan pendalaman," ungkapnya.
Dari
pengungkapan kasus itu, pihaknya menemukan barang bukti berupa 13 botol vaksin
Sinovac, dengan kondisi empat botol sudah kosong, dan sembilan botol masih
berisi vaksin.
Saat
ini, vaksin tersebut diamankan untuk menjaga kualitasnya agar dapat digunakan
masyarakat yang berhak. [qnt]