WahanaNews.co | Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan kualitas dan spesifikasi teknis pembangunan, peningkatan jalan lingkungan dan kelengkapannya di wilayah Kota Adm Jakarta Utara (Jakut) Tahun Anggaran 2023
Mereka tidak yakin bahwa, pembangunan dan peningkatan jalan lingkungan pada Suku Dinas Bina Marga Kota Adm Jakarta Utara tersebut bisa terlaksana sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
Terbukti, Tim Investigasi Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia menemukan kondisi jalan beton di Kelurahan Semper Timur, Cilincing sebagian sudah mengalami retak (patah), padahal jalan beton dengan ketebalan 20 cm tersebut baru saja selesai dikerjakan.
Kondisi jalan beton di Kel. Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara (Foto: WahanaNews)
Kondisi tersebut memantik berbagai tudingan miring dialamatkan terhadap Suku Dinas Bina Marga Kota Adm Jakarta Utara selaku pengguna barang/jasa. Tidak sedikit kalangan yang menuding bahwa, pihak Suku Dinas Bina Marga Kota Adm Jakarta Utara tidak melakukan pengawasan secara profesional namun hanya sekedar formalitas.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Bahkan, pemilihan penyedia pembangunan/peningkatan jalan lingkungan melalui metode e-purchasing sistem e-katalog yang dilakukan oleh PPK Suku Dinas Bina Marga Kota Adm Jakarta Utara diduga sarat dengan praktek KKN.
Hasil penelusuran pada situs e-katalok lokal Provinsi DKI Jakarta diketahui bahwa, harga negosiasi antara PPK dengan pihak penyedia e-katalog yang dipilih sebagai pelaksana berkisar antara 98-99 persen dari pagu paket.
Sementara berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Ktalog Elektronik dinyatakan, PPK/PP mempersiakan referensi harga yang berfungsi sebagai referensi untuk melakukan negosiasi harga. Mencari produk dengan harga terbaik yang tercantum pada Katalog Elektronik sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan.
Patut diduga, ada negosiasi, praktek kotor dalam proses tawar-menawar dengan jalan berunding yang dilakukan oleh Suku Dinas Bina Marga Kota Adm Jakarta Utara dengan pihak penyedia e-katalog guna mencapai kesepakatan bersama seberapa besar sakses fee yang akan diterima.
Dugaan praktek kotor tersebut mengakibatkan pelaksanaan pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang sudah disepakati dalam kontrak. Pengawasan tidak profesional hanya formalitas, akibatnya masyarakat kurang menikmati manfaat dari pembangunan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Plt Sekjen Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Anggiat L Htg mengatakan bahwa, spesifikasi barang/jasa menjadi suatu uraian terperinci yang wajib dipenuhi oleh penyedia mengenai persyaratan kinerja barang/jasa atau pekerjaan, seperti kualitas, material, metode kerja dan standar kualitas pekerjaan.
"Spesifikasi teknis merupakan uraian ketentuan-ketentuan yang disusun oleh pengguna barang/jasa secara lengkap dan jelas mengenai suatu barang/jasa, metode dan hasil akhir pekerjaan yang diinginkan," ujar Anggiat
Agar tujuan dari pengadaan barang/jasa tersebut dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, lanjut Anggiat, maka kedua belah pihak yaitu pihak Pengguna dan Penyedia haruslah selalu berpatokan kepada filosofi pengadaan barang/jasa, tunduk kepada etika dan norma pengadaan barang/jasa yang berlaku, mengikuti prinsip-prinsip, metode dan proses pengadaan barang dan jasa yang baku.
"Dalam arti bahwa pengadaan barang/jasa harus mencapai sasaran, baik secara fisik, maupun keuangannya serta manfaat atas pengadaan tersebut terhadap tugas umum pemerintahan dan/atau pelayanan masyarkat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa," kata Anggiat.
Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Suku Dinas Bina Marga Kota Adm Jakarta Utara, Budi Chayono saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait kondisi jalan yang sudah retak (patah) Kamis (6/07) tidak di respon. [jp/jup]