WAHANANEWS.CO, Jakarta -Ancaman sanksi keras mengemuka dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyusul Operasi Tangkap Tangan terhadap pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, yang ia nilai dapat meruntuhkan kepercayaan publik dalam sekejap pada Kamis (22/1/2025).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada setiap pegawai pajak yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya.
Baca Juga:
KPK Tunda Periksa Yaqut, Penyidik Pilih Dalami Keterangan Saksi
Penegasan tersebut disampaikan Purbaya saat pelantikan pejabat pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara di Jakarta.
"Saya tidak ragu untuk menyampaikan sikap bahwa pegawai pajak yang menyalahgunakan kewenangan akan dikenakan sanksi keras," ujarnya.
Ia menekankan bahwa satu tindakan penyimpangan saja dapat mencederai reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap ribuan pegawai pajak lain yang bekerja dengan benar.
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati, Dokumen Diangkut dalam Koper
Sanksi yang disiapkan Kementerian Keuangan, lanjut Purbaya, mencakup mutasi ke wilayah terpencil hingga pemberhentian dari jabatan.
Menurut Purbaya, ketegasan tersebut bukan dilandasi emosi, melainkan demi menjaga integritas negara dan institusi keuangan.
Ia mengingatkan bahwa sejumlah kasus penyimpangan pegawai pajak masih dalam proses penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi dari level bawah hingga kementerian.