WahanaNews.co | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kejahatan lintas negara di bidang keuangan tidak dapat ditangani dalam yurisdiksi satu negara saja, bahkan tak cukup hanya mengandalkan satu institusi semata.
Di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) dan Aparat Penegak Hukum lainnya harus senantiasa bekerja sama dan bahu membahu dalam menangani kejahatan di bidang keuangan tersebut.
Baca Juga:
Per Maret 2024, Sri Mulyani Sudah Tarik Utang Baru Rp104,7 Triliun
“Indonesia secara nyata telah membuktikan keikutsertaan dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di kancah global”, ungkap Menkeu dalam event G20 High Level Tax Symposium on Combatting Tax Evasion, Corruption, and Money Laundering, Senin (17/07).
Sejak 2009, Indonesia bahkan telah aktif memainkan peranan penting dalam transparansi perpajakan internasional melalui keanggotaan pada Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes.
Selain itu, Indonesia juga tinggal selangkah menjadi anggota FATF (Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing).
Baca Juga:
Tahun 2024 Belanja Bansos Naik 20,7% Ini Penyebabnya
“Mari kita dukung upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan lintas negara di bidang keuangan,” pungkas Menkeu. [jp/jup]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.