WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mulai 1 Mei 2026, pemerintah akan menerapkan kebijakan baru tentang pengembalian lebih bayar pajak alias restitusi.
Kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merevisi PMK No. 39/PMK.03/2018 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PMK 119/2024.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Perkuat Kepercayaan Global terhadap Fundamental Ekonomi Indonesia di Washington DC
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menjelaskan perubahan skema restitusi bagi para wajib pajak badan ini dilakukan karena selama ini diduga menjadi biang kerok bocornya penerimaan negara.
Menurut Purbaya, nilai restitusi tiap tahun yang digelontorkan negara tidak sedikit. Pada tahun lalu saja, jumlahnya mencapai kisaran Rp 361,5 triliun, naik 35,9% dibanding catatan pada 2024.
"Restitusi tahun lalu itu besar sekali, Pak. Rp360 triliun, dan laporan ke saya enggak terlalu jelas. Dari bulan ke bulan seperti apa. Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana, ada sedikit kebocoran," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI awal pekan ini, dikutip Senin (20/4/2026) melansir CNBC Indonesia.
Baca Juga:
Soroti Restitusi Pajak Rp360 T, Menkeu Purbaya Curiga Ada Kebocoran Besar
Mekanisme pengetatan restitusi itu dilakukan dengan audit menyeluruh, khususnya yang berkaitan dengan restitusi sektor usaha sumber daya alam (SDA). Proses audit akan mencakup periode 2020 hingga 2025.
Purbaya akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pihak eksternal untuk pengauditan. "Saya internal, saya fokus yang 2025 sampai external, itu masuk BPKP 2020 sampai dengan 2025," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, audit tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi titik rawan dalam sistem restitusi, sekaligus memastikan penyalurannya tetap sasaran.