WahanaNews.co | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghadiri kegiatan bertajuk “Dialog Kebijakan: Diskusi Meja Bundar tentang Aset Kripto” yang termasuk dalam rangkaian pertemuan tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 ke-3 (3rd G20 FMCBG) di Gandhinagar, India.
Adapun diskusi meja bundar ini bertujuan untuk membahas dan membahas beberapa pertanyaan kunci yang berkaitan dengan aset kripto secara terbuka.
Baca Juga:
Peretas Berulah, Bappebti Imbau Pelanggan Indodax Agar Tetap Tenang
Dalam pertemuan itu, Menkeu menyebut bahwa aset kripto merupakan salah satu instrumen yang terus berkembang, serta juga memiliki banyak peluang dan tantangan.
Karenanya, perlu diatur dalam suatu standar kebijakan global. Dimana saat ini, ketentuan atau regulasi yang mengatur aset kripto bervariasi antar yuridiksi setiap negara.
“Dalam pertemuan ketiga FMCBG Presidensi G20 India hari pertama kemarin, Saya sampaikan perlunya standar global tersebut dalam regulasi dan pengawasan aset kripto yang menganut prinsip “same activity, same risk, same regulation. (Selain itu) Saya juga berbagi pengalaman terkait prinsip yang sama yang diterapkan dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia melalui UU P2SK,” ujar Menkeu dalam akun instagram resmi @smindrawati, selasa (18/07).
Baca Juga:
Bappebti Kembali Perkuat Sektor Aset Kripto Melalui Coinfest Asia 2024
Selaras dengan agenda Bali Fintech, Menkeu berharap standar kebijakan aset kripto ini dapat meningkatkan perlindungan konsumen tanpa menghentikan inovasi teknologinya.
”Saya yakin, adanya standar global akan mengatasi berbagai tantangan terkait dengan aset digital seperti perlindungan konsumen, pencucian uang, pendanaan teroris, dan manipulasi pasar. Lebih jauh lagi, adanya standar yang sama antar negara akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri kripto sehingga menumbuhkan kepercayaan penggunanya,” tutur Menkeu. Demikian dilansir dari laman kemenkeugoid, Rabu (19/7). [jp/jup]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.