WahanaNews.co | Sepanjang tahun 2021 Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi berhasil menyelamatkan dana konsumen hingga lebih dari Rp 838.000.000.
Jumlah dana tersebut berasal dari 11 perkara gugatan sengketa antara pelaku usaha dengan masyarakat konsumen.
Baca Juga:
Dari Indonesia ke Rusia dan Nigeria: Jejak Ekspor Ilegal Motor Hasil Kejahatan
Belasan perkara itu lebih didominasi oleh gugatan terhadap lembaga pembiayaan atau leasing.
"Sebenarnya jumlah uang konsumen yang diselamatkan jauh lebih banyak, namun berdasarkan asumsi dari gugatan diperkirakan sekitar Rp 838 juta," kata Kepala Sekretariat BPSK Kabupaten Sukabumi Rina Nurrinawati, dikutip Sabtu (18/6).
Dia menuturkan dari 11 perkara yang ditangani, enam di antaranya merupakan perkara gugatan terhadap lembaga pembiayaan, seperti finance atau leasing.
Baca Juga:
Oknum Debt Collector Lesing IndoMobil Finance Diduga Paksa Anak Dibawah Umur Tandatangani Surat Palsu
Diakui Rina jumlah penanganan perkara konsumen pada tahun lalu terbilang cukup minim. Hal itu disebabkan sejumlah faktor, utamanya akibat adanya pandemi Covid-19.
"Untuk penanganan perkara yang diselesaikan melalui persidangan relatif sedikit. Selama pandemi kami lebih fokus pada pelayanan konsultasi," katanya.
Sementara itu, anggota Bidang Tata Usaha, Layanan Konsultasi dan Pengaduan BPSK Kabupaten Sukabumi, Supri mengungkapkan untuk tahun 2022 jumlah kasus yang masuk hingga awal Juni lalu sebanyak empat perkara.
"Ada empat perkara gugatan konsumen yang disampaikan, namun dua perkara kami tolak karena adanya pencabutan perkara serta alasan perkara yang tengah dipersidangkan di pengadilan negeri," kata Supri. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.