"Kerja sama bilateral ini bisa berupa free trade agreement (FTA) atau bentuk kerja sama lainnya," tambahnya.
Donald Trump sendiri tampak serius dengan rencana menaikkan tarif impor. Bahkan, ia mempertimbangkan untuk mendeklarasikan darurat ekonomi nasional demi mendukung kebijakan tarif baru.
Baca Juga:
Rencana Trump Kuasai Greenland Dapat Dukungan Warga Lokal, Ini Alasan Mereka
Trump dapat menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Darurat Ekonomi Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA), yang memberikan presiden kewenangan sepihak untuk mengelola impor selama keadaan darurat nasional.
Selain itu, penasihat Trump juga tengah mengevaluasi Pasal 338 Undang-Undang Perdagangan AS, yang memungkinkan penerapan bea baru atau tambahan terhadap negara-negara yang dianggap diskriminatif terhadap perdagangan AS.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.