WahanaNews.co | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan kabar terbaru terkait dengan arah kebijakan pemerintah dalam hal penarikan pajak kendaraan bermotor di Indonesia.
Menurut dia, saat ini penetapan pungutan masih menggunakan aturan lama yang mengacu pada spesifikasi kendaraan konvensional secara umum.
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
“Kalau sekarang pungutan perpajakan didasarkan pada kapasitas mesin. Semakin tinggi CC mobil maka anda harus membayar lebih kepada pemerintah,” ujarnya ketika berbicara di Bloomberg CEO Forum pada Jumat (11/11/2022).
Menkeu menambahkan, langkah yang ditempuh ini dimaksudkan untuk mendorong masyarakat berpartisipasi aktif dalam kegiatan produktif ramah lingkungan.
Selain itu, cara ini juga sejalan dengan agenda besar pemerintah untuk mewujudkan green ekonomi secara luas di Tanah Air.
Baca Juga:
Menuju Satu Dekade Memberi Manfaat, Pemerintah Terus Dorong KUR untuk Usaha Produktif
“Sehingga ke depan perpajakan akan didasarkan pada seberapa besar emisi gas buang dari kendaraan. Semakin kecil berarti anda membayar semakin rendah,” tuturnya.
Sebagai informasi, arah kebijakan ini sebetulnya telah terlihat dari keputusan pemerintah yang memberikan insentif khusus pada kendaraan listrik.
Disebutkan bahwa pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) menjadi program yang strategis nasional dalam mendukung target Pemerintah di Nationally Determined Contribution (NDC).
Pemerintah menetapkan tarif khusus Bea Masuk nol persen untuk kendaraan bermotor yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/PMK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang ditetapkan tanggal 22 Februari 2022.
Asal tahu saja, pada 2035 mendatang Indonesia menargetkan 1 juta kendaraan listrik roda empat atau lebih dan 3,22 juta kendaraan listrik roda dua.
Melalui target tersebut, pemerintah memperkirakan dapat menghemat penggunaan 12,5 juta barel BBM dan mengurangi 4,6 juta ton CO2 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Sementara untuk kendaraan roda dua, diperkirakan akan ada penghematan penggunaan BBM sebesar 4 juta barel dan penurunan emisi mencapai 1,4 juta ton CO2.
Peta jalan ini selaras dengan inisiatif global baik di tingkat dunia maupun kawasan regional ASEAN yang bertujuan untuk mendorong kendaraan bermotor listrik. [Tio]