Sementara itu, dari sisi konsumen, diharapkan mereka makin pintar dalam memilih produk yang hendak dibeli dengan memperhatikan keamanan dan kesesuaian standar.
"Apabila tidak sesuai standar konsumen harus mau bertanya, pada pengelola ritel atau pasar. Kami juga akan aktif melakukan pengawasan," ucap dia.
Baca Juga:
Kemendag: Konsumen Rugi Akibat Penyusutan Minyakita Berhak Dapatkan Pengembalian Uang
Sejauh ini, program perlindungan konsumen yang diterapkan Disperindag Pemprov Jabar telah berbuah dua gelar di bidang perlindungan konsumen tingkat nasional tahun 2022 yakni penghargaan sebagai 'Provinsi Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen' 2022 dari Kementerian Perdagangan RI.
Kemudian, penghargaan dalam acara Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Award 2022 Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award (ICPA) sebagai Pemerintah yang Peduli Perlindungan Konsumen Tahun 2022.
Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Iendra menilai dua penghargaan prestisius yang telah diraih itu dapat menjadi pemacu untuk terus mendorong sejumlah upaya mencerdaskan dan melindungi para konsumen di Jabar.
Baca Juga:
Korban Pertamax Oplosan, Konsumen Berhak Nuntut Ganti Rugi ke BPSK
"Ini tidak semata-mata penghargaan, memacu kami dari sisi pemerintah, ada hal yang perlu terus ditingkatkan dalam hal perlindungan konsumen," tandas dia. [rds]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.