WahanaNews.co | Guna merealisasikan spirit konsumen yang terlindungi, Pemprov Jawa Barat (Jabar) telah membentuk badan khusus yang bertugas menangani sengketa konsumen.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Jabar Iendra Sofyan, perlindungan konsumen ini perlu diperkuat karena 60 persen aktivitas ekonomi di Jabar disumbang daya beli konsumen.
Baca Juga:
Demi Penguatan dan Kemandirian Konsumen, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Segera Sempurnakan dan Sahkan Revisi UUPK
"Kami akan terus mengoptimalkan dan meningkatkan perlindungan konsumen," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Selasa (15/11).
Menurut Iendra, implementasi perlindungan terhadap konsumen di Jabar salah satunya dilakukan melalui pembinaan konsumen lewat penambahan jumlah pasar tradisional ber-SNI.
Terkini, dari target 10 pasar, sudah terdapat 8 pasar yang menyandang kategori SNI. Sisa target akan dikebut hingga akhir 2022 atau awal 2023.
Baca Juga:
BPSK Banjarmasin Selesaikan Tujuh Kasus dari Delapan Pengaduan Konsumen Hingga Oktober 2024
Selain itu, kata Iendra, pihaknya juga memberi dukungan yang optimal terhadap pelayanan standar minimal lewat pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang tersebar di 17 kabupaten dan kota. Dengan begitu, diharapkan konsumen yang mempunyai masalah dapat lebih dekat mengadukan permasalahannya.
"Pembentukan BPSK bertujuan agar masyarakat dapat mengadukan permasalahan terkait konsumen lebih dekat dengan domisilinya serta lebih banyak lagi pengaduan masyarakat yang dapat dilayani," ucap dia.
Disperindag Jabar menerapkan empat pendekatan dalam melindungi konsumen yakni dengan gencar melakukan edukasi terkait perlindungan konsumen, melakukan pengawasan pada perlindungan konsumen, mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha pada perlindungan konsumen, dan memperkuat kelembagaan perlindungan konsumen melalui kerja sama lintas sektoral.
Iendra berharap pengawasan dan upaya perlindungan konsumen yang dilakukan dapat mendorong produsen untuk berlaku jujur dalam menghasilkan produk sesuai aturan dan standar.
Sementara itu, dari sisi konsumen, diharapkan mereka makin pintar dalam memilih produk yang hendak dibeli dengan memperhatikan keamanan dan kesesuaian standar.
"Apabila tidak sesuai standar konsumen harus mau bertanya, pada pengelola ritel atau pasar. Kami juga akan aktif melakukan pengawasan," ucap dia.
Sejauh ini, program perlindungan konsumen yang diterapkan Disperindag Pemprov Jabar telah berbuah dua gelar di bidang perlindungan konsumen tingkat nasional tahun 2022 yakni penghargaan sebagai 'Provinsi Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen' 2022 dari Kementerian Perdagangan RI.
Kemudian, penghargaan dalam acara Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Award 2022 Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award (ICPA) sebagai Pemerintah yang Peduli Perlindungan Konsumen Tahun 2022.
Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Iendra menilai dua penghargaan prestisius yang telah diraih itu dapat menjadi pemacu untuk terus mendorong sejumlah upaya mencerdaskan dan melindungi para konsumen di Jabar.
"Ini tidak semata-mata penghargaan, memacu kami dari sisi pemerintah, ada hal yang perlu terus ditingkatkan dalam hal perlindungan konsumen," tandas dia. [rds]