WahanaNews.co, Jakarta - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mendesak pemerintah untuk segera menyempurnakan dan mengesahkan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Hal ini dianggap penting untuk meningkatkan kecerdasan dan kemandirian konsumen dalam menghadapi berbagai tantangan di sektor kelistrikan yang semakin kompleks.
Baca Juga:
Pembukaan COP29 Azerbaijan: PLN Galang Kolaborasi Global untuk Transisi Energi Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa konsumen perlu mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat dan fasilitas edukasi yang memadai dalam penggunaan listrik.
"ALPERKLINAS berkomitmen untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi secara menyeluruh. Revisi UUPK ini tidak hanya akan memberikan kepastian hukum tetapi juga membantu konsumen menjadi lebih mandiri dan cerdas dalam mengelola kebutuhan listrik mereka," ujar Tohom Purba.
Tohom menambahkan, dengan adanya revisi UUPK, pemerintah diharapkan dapat memberikan aturan yang lebih komprehensif dalam menghadapi berbagai isu yang sering dihadapi konsumen listrik, termasuk perlindungan dari praktek-praktek yang merugikan.
Baca Juga:
Usut Tuntas Skandal Proyek PLTU 1 Kalbar, ALPERKLINAS: Jangan Sampai Pasokan Listrik ke Konsumen Terhambat
"Revisi UUPK merupakan langkah strategis yang mendesak demi keberlangsungan perlindungan konsumen listrik di Indonesia," tutupnya.
Dua dasawarsa lebih keberadaan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di tanah air.
Tapi seiring perkembangan zaman dan teknologi, muatan materi UU Perlindungan Konsumen tak lagi mampu memenuhi kebutuhan perlindungan bagi konsumen dalam berkegiatan ekonomi.