WAHANANEWS.CO, Jakarta - Arus data lintas negara kini resmi masuk meja perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat, membuka babak baru kerja sama digital yang langsung memantik perhatian publik.
Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati pemberlakuan transfer data lintas batas secara terbatas untuk menekan hambatan perdagangan non-tarif, dan kesepakatan ini tercantum dalam perjanjian dagang resiprokal atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada Kamis (19/2/2026).
Baca Juga:
BPKN RI: Warga Indonesia Harus Waspada, Data Pribadi Jangan Dikuasai Asing
"Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat (20/2/2026).
Terkait implementasi kesepakatan tersebut, Airlangga menegaskan bahwa Amerika Serikat akan menjaga keamanan data yang diterima dengan standar perlindungan yang setara dengan regulasi perlindungan data konsumen di Indonesia, sehingga keamanan data masyarakat tetap terjamin sesuai peraturan perundang-undangan nasional.
"Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia," ujar Airlangga.
Baca Juga:
Natalius Pigai Tegaskan Kerja Sama Transfer Data RI-AS Tak Langgar HAM
Selain pengaturan transfer data lintas negara secara terbatas, kedua negara juga menyepakati penghapusan biaya masuk untuk transaksi elektronik antarnegara, yang menurut Airlangga kebijakan tersebut tidak bersifat eksklusif hanya bagi Amerika Serikat karena fasilitas serupa juga telah diberikan kepada negara-negara di kawasan Eropa.
"Kedua belah negara sepakat untuk tidak mengenakan biaya masuk transaksi elektronik dan ini juga di kita berikan kepada Eropa, jadi bukan Amerika saja," kata Airlangga.
Sebelumnya, Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip data flow with condition sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Tahun 2022 khususnya Pasal 56, yang mengatur bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki tingkat pelindungan data yang memadai atau adequate, dan apabila tidak memenuhi standar tersebut maka harus ada persetujuan dari pemilik data.
"Ada prinsip adequate dan kalau itu tidak sesuai dengan standar yang dibuat maka harus ada persetujuan si pemilik data," ujar Nezar.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak salah memahami substansi kesepakatan tersebut karena pengaturan transfer data tetap berada dalam koridor hukum nasional dan tidak membuka ruang pemindahan data pribadi secara bebas.
"Jangan ada salah paham itu bukan berarti Indonesia bisa men-transfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang PDP yang disahkan disini," katanya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]