WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri
Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Asal Barang dan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk Barang Impor dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Permendag ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan.
Permendag 16/2024 diundangkan pada 2 Juli 2024 dan mulai berlaku pada 12 Juli 2024.
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang
“Permendag ini sebagai salah satu upaya Kemendag untuk mencegah ancaman kerugian serius yang diderita industri dalam negeri akibat lonjakan jumlah barang impor atau akibat praktik unfair trade (perdagangan tidak adil). Di sisi lain, Permendag ini akan lebih menjamin keberhasilan
tindakan pemulihan (remedy) terhadap kerugian industri dalam negeri," kata Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag mengungkapkan, Permendag 16/2024 menyempurnakan Permendag sebelumya, yaitu Permendag 37/2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) terhadap Barang Impor yang Dikenakan Tindakan Pengamanan (Safeguard).
Salah satu aturan dalam Permendag 16/2024 yaitu kewajiban bagi importir barang dari negara dikecualikan kena bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk menyertakan SKA nonpreferensi importasi barang yang
dikenakan safeguard.
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Perdagangan Kanada
Bagi importir yang tidak menyertakan SKA tersebut, akan dikenakan safeguard berupa BMTP oleh otoritas kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mendag Zulkifli Hasan melanjutkan, Permendag ini juga menjadi pedoman penelitian asal barang dan SKA nonpreferensi saat importasi oleh Otoritas Kepabeanan Indonesia, yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Penelitian tersebut meliputi kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), serta ketentuan prosedural (procedural provision) atas SKA nonpreferensi dari negara pengekspor.
Sebelumnya, terdapat kendala dalam pemeriksaan penelitian SKA di lapangan yang disebabkan standar penerbitan SKA nonpreferensi berdasar ketentuan asal negara pengekspor sebagaimana diatur Permendag 37/2008.
Dengan adanya perbedaan standar masing-masing negara pengekspor
tersebut, penelitian asal barang dan SKA menjadi sulit dilakukan.
“Adanya aturan detail terkait tata cara penelitian asal barang dari negara pengekspor dapat menjadi pedoman dalam penelitian SKA impor atas barang yang dikenakan safeguard dan
pelaksanaan pemungutan BMTP,” tambah Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan berharap, dengan diterbitkannya Permendag 16/2024, implementasi kebijakan safeguard menjadi lebih efektif serta dapat mengatasi sengketa pemungutan BMTP di lapangan.
“Implementasi kebijakan ini diharapkan berjalan lebih efektif dan dapat memitigasi adanya praktik penyimpangan (circumvention). Selain itu, Permendag ini diharapkan meningkatkan perlindungan industri dalam negeri secara optimal,” tutup Mendag Zulkifli Hasan.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]