WahanaNews.co | Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki memecat dua PNS yang merupakan pelaku dugaan kekerasan seksual di lingkungan Kemenkop UKM.
"Setelah melalui suatu proses koordinasi dengan BKN, Kemen PPPA, KASN, dan juga hasil penelusuran Tim Independen, kami putuskan memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada pelaku kekerasan seksual kepada dua PNS atas nama ZPA dan WA," ujar Teten di kantornya, Senin (28/11).
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Untuk pelaku berinisial EW tak ikut dipecat, namun dikenakan sanksi penurunan jabatan. Terduga lain yakni pelaku berinisial MM diberikan sanksi pemutusan kontrak kerja.
"Satu PNS saudara EW berupa sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sedangkan untuk pegawai inisial MM yang berstatus pegawai honorer, dilakukan pemutusan kontrak kerja," sambung Teten.
Tim Independen Pencari Fakta telah menyerahkan tujuh rekomendasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual di Kemenkop UKM kepada Teten pada Selasa (22/11).
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Salah satu rekomendasi Tim Independen yang dibentuk Kemenkop UKM itu terkait sanksi yang seharusnya dijatuhkan kepada para terduga pelaku pemerkosaan. Terutama, empat pegawai yang masih bekerja di kementerian tersebut.
"Kami merekomendasikan agar sanksinya diperberat," ujar Ketua Tim Independen Pencari Fakta Ratna Batara Munti dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa lalu.
Dalam kasus ini ada empat pelaku yang masih bekerja di Kemenkop-UKM. Mereka berinisial MF, NN, WH, dan ZPA. Adapun WH dan ZPA berstatus pegawai negeri sipil (PNS).