WahanaNews.co | Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) dibatalkan.
Mahfud pun menegaskan, proses hukum terhadap empat tersangka berinisial N, MF, WH dan ZPA kembali berjalan.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Hal tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD berdasarkan rapat yang digelar bersama Pimpinan LPSK, Kabareskrim Polri, Kementerian PPPA, Kementerian UMKM dan pejabat instansi dan lembaga terkait pada Senin (21/11/2022).
“Memutuskan, bahwa kasus perkosaan terhadap seorang pegawai di kantor Kementerian Koperasi UMKM yang korbannya bernama NDN dilanjutkan proses hukumnya, dan dibatalkan SP3-nya,” kata Mahfud.
“Oleh sebab itu, kepada empat tersangka dan 3 saksi yaitu N, MF, WH dan ZPA kemudian saksinya yang juga dianggap terlibat itu A, P, H itu supaya terus diproses ke pengadilan.”
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Mahfud mengatakan, alasan pembatalan SP3 kasus dugaan kekerasan seksual di UMKM karena pencabutan laporan itu tidak benar secara hukum.
Menurut Mahfud, di dalam hukum laporan dugaan kekerasan seksual di UMKM itu tidak bisa dicabut.
“Yang bisa dicabut itu adalah pengaduan, kalau laporan, polisi harus menjalani kalau tidak cukup bukti tanpa dicabut pun dihentikan perkara. Tapi kalau cukup bukti meskipun yang melapor menyatakan mencabut, maka perkara harus diteruskan,” kata Mahfud MD.