"Sanksi dari dua PNS yang semula hanya mendapat penjatuhan hukuman satu tahun penurunan masa jabatan itu dua pelaku utama...Kami rekomendasikan terhadap dua PNS ini kita rekomendasikan untuk diberhentikan," jelas Ratna pekan lalu.
Sementara untuk dua pelaku lain yang merupakan tenaga honorer, tim independen merekomendasikan agar salah satunya diputus kontrak. Sementara yang lainnya dikenakan sanksi diturunkan masa jabatannya.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Kasus dugaan pemerkosaan oleh sejumlah pegawai Kemenkop UKM terhadap perempuan berinisial ND, yang juga bekerja di Kemenkop UKM, sebelumnya diusut di Polresta Bogor, Jawa Barat.
Kasus itu kemudian disetop penyidikannya atau SP3, namun kembali menyorot perhatian pada 2022 hingga jadi perhatian Pemerintah Pusat dan dibahas dalam rapat gabungan di Kantor Kemenko Polhukam.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan dalam rapat itu diputuskan kasus pemerkosaan tersebut dibuka kembali pengusutannya, dan perkaranya ditarik ke Polda Jabar.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
"Memutuskan bahwa kasus perkosaan terhadap seorang pegawai di kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang korbannya bernama NDN dilanjutkan proses hukumnya dan dibatalkan SP3-nya," ujar Mahfud dalam video rilis yang diterima wartawan, Senin (21/11). [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.