WahanaNews.co, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Ujian Profesi untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka.
Perba tersebut menjadi penegasan
langkah Bappebti dalam mengoptimalkan kualitas sumber daya manusia (SDM) perdagangan
berjangka komoditi (PBK) tersebut.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
Hal ini juga menjadi salah satu upaya Bappebti mewujudkan penyelenggaraan ujian untuk Calon
Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka
sesuai Prosedur Operasi Standar (Standar Operating Procedure/SOP) yang informatif, transparan, dan akuntabel.
Demikian diungkapkan Plt. Kepala Bappebti Kasan di Jakarta pada hari ini, Jumat (29/3).
“Ujian profesi merupakan bentuk komitmen Bappebti dalam meningkatkan kualitas SDM PBK melalui penilaian kemampuan, pengetahuan, dan keahlian tentang PBK bagi para Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka. Wakil pialang berjangka tidak hanya sekedar profesi, namun juga mempunyai peran strategis dalam mengembangkan industri PBKdi Indonesia,” ungkap Kasan.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
Kasan menambahkan, tugas Bappebti adalah melakukan pengaturan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan terhadap kegiatan PBK. Hal ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Bappebti perlu mengatur dan memastikan para Wakil Pialang
Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Aldison menjelaskan, Perba Nomor 4 Tahun 2024 merupakan pedoman dalam penyelenggaraan ujian profesi Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka. Penilaian dilakukan melalui uji kepatuhan dan kelayakan (fit and proper test) dengan sejumlah kriteria
penilaian.