Pertama, visi dan misi dalam mengemban profesi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka. Kedua, sikap dan kepribadian peserta. Ketiga, rekam jejak peserta dengan memperhatikan basis data milik Bappebti.
“Hal lain yang harus menjadi perhatian adalah ketentuan dalam Perba ini terkait salah satu persyaratan sebagai peserta ujian profesi Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat
Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka. Peserta ujian harus memiliki sertifikat kompetensi kerja yang menyatakan kompeten, masih berlaku, dan diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang PBK yang telah memperoleh tanda daftar dari Bappebti,” jelas Aldison.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Ketentuan penyelenggaraan ujian profesi Bappebti meliputi proses pengumuman pelaksanaan, pendaftaran, pengumuman peserta yang lolos administratif, dan pengumuman hasil ujian.
Selain itu, telah dibentuk Komisi Ujian Profesi yang memiliki tugas dan fungsi menetapkan SOP dalam mengatur teknis penyelenggaraan ujian dan parameter nilai kelulusan dari setiap kriteria uji kepatuhan dan kelayakan.
Dalam kesempatan lain, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menuturkan, Bappebti mewajibkan sertifikat tanda lulus ujian profesi sebagai salah satu persyaratan administrasi yang harus dipenuhi Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana
Berjangka. Hal ini menjadi penting karena menunjukkan kompetensi SDM yang berkualitas pada industri PBK di Indonesia.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
“Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka juga harus memiliki kode etik profesi dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, harus memiliki integritas, memberikan kepercayaan kepada masyarakat, serta membantu meminimalisasi aduan di bidang PBK,” tegas Olvy.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan ujian para pejabat/petugas yang ditunjuk agar bertugas dengan sebaik-baiknya, tertib mematuhi peraturan perundang-undangan, bertanggungjawab, serta
berintegritas.
“Apabila ada pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan ujian profesi Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka,
harus ada tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Olvy.