WahanaNews.co, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berupaya
meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang
profesional dan tersertifikasi.
Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 3
Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Pelaksanaan
Sertifikasi Profesi di Bidang PBK pada hari ini, Kamis (28/3).
Baca Juga:
Wamendag Roro Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terus Menguat
“Terbitnya Perba ini merupakan wujud komitmen Bappebti untuk mengembangkan PBK di Indonesia
melalui penguatan SDM, khususnya Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil
Pengelola Sentra Dana Berjangka. Industri PBK diharapkan akan semakin berkembang dengan SDM yang profesional dan tersertifikasi. Selain itu, juga dapat berkontribusi nyata bagi perdagangan dan ekonomi Indonesia,” jelas Plt. Kepala Bappebti Kasan.
Kasan melanjutkan, hadirnya Perba Nomor 3 Tahun 2024 sangatlah penting. Hasil sertifikasi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah bukti SDM tersebut memiliki kompetensi di bidang PBK.
“Standar kompetensi di bidang PBK dapat dijaga dan ditingkatkan dengan adanya LSP. Keberadaan LSP
mutlak diperlukan untuk ekosistem PBK,” imbuh Kasan.
Baca Juga:
Peringati Hari KORPRI, Wamendag Roro Tinjau Penyelenggaraan Donor Darah di Direktorat Metrologi
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison mengungkapkan, Perba
Nomor 3 Tahun 2024 ini mengatur tata cara, persyaratan, mekanisme, dan ketentuan terkait pengenaan sanksi administratif bagi LSP di bidang PBK yang tidak memenuhi kewajiban atau melanggar ketentuan hukum.
Hal ini menegaskan pentingnya penegakan aturan dan disiplin dalam menjaga integritas dan standar profesi di industri PBK.
Aldison menjelaskan, substansi lain yang diatur dalam Perba Nomor 3 Tahun 2024 antara lain persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk mendapatkan rekomendasi Bappebti dalam pendirian LSP di bidang PBK, perubahan skema sertifikasi, dan kriteria pemohon LSP di bidang PBK.