Selain itu, Perba ini juga mencakup ketentuan terkait masa berlaku surat rekomendasi, persyaratan tanda daftar Bappebti, serta penegakan prinsip objektivitas,ketidakberpihakan, independen, dan mandiri dalam penyelenggaraan sertifikasi.
“Ini menunjukkan industri PBK memiliki standar dan tata kelola yang transparan. Perba Nomor 3 Tahun
2024 juga mengatur Service Level Agreement (SLA) dalam menjaga kualitas layanan LSP di bidang PBK,
mekanisme penyelenggaraan sertifikasi, serta ketentuan pelaporan dan pengenaan sanksi administratif
bagi LSP di bidang PBK,” ujar Aldison.
Baca Juga:
Periode Maret 2025, Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Melemah
Lanjut Aldison, terdapat ketentuan mengenai masa peralihan LSP di bidang PBK sebagai upaya untuk
memastikan adopsi yang mulus terhadap perubahan aturan. Perba Nomor 3 Tahun 2024 mencerminkan komitmen untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas di dalam industri PBK.
Sementara itu, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita mengatakan, pelaksanaan sertifikasi kompetensi
kerja bagi profesi di bidang PBK ke depannya hanya dapat dilakukan oleh LSP yang telah memperoleh rekomendasi dan tanda daftar dari Bappebti, serta persetujuan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi
Profesi (BNSP).
Hal tersebut untuk menjamin kualitas sertifikasi profesi di bidang PBK. Olvy menuturkan, tujuan Perba Nomor 3 Tahun 2024 adalah membentuk kompetensi, integritas, dan profesionalitas Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana
Berjangka. SDM PBK yang berintegritas dan profesional di bidangnya dapat mewujudkan kegiatan PBK yang teratur, wajar, efisien, dan efektif. Selain itu, dapat mengurangi pengaduan dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Baca Juga:
Indonesia Dukung Pengesahan Prioritas Ekonomi pada Keketuaan Malaysia ASEAN 2025
“Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka
merupakan garda terdepan yang berhubungan langsung dengan nasabah pada kegiatan PBK.
Kompetensinya harus mumpuni untuk menjaga citra industri dan kepercayaan masyarakat terhadap
PBK di Indonesia,” pungkas Olvy.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]