"Hal ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan ketentuan yang tidak sesuai tersebut diadopsi oleh prefektur lain dan disalahgunakan sebagai dasar menciptakan perdagangan tidak adil dengan kampanye negatif yang berimbas pada penurunan citra produk Indonesia," tandas Natan.
Lebih lanjut Natan mengungkapkan, Pemerintah Kota Tokyo telah mendengar suara Indonesia sehingga peraturan tersebut dapat direvisi.
Baca Juga:
Mendag Busan Ajak Investor Berinvestasi di Sektor Produk Berorientasi Ekspor
"Hal ini juga merupakan hasil kolaborasi aktif dan produktif antara Pemerintah Pusat, Perwakilan RI di Jepang dengan pemangku kepentingan lainnya seperti asosiasi, pelaku Usaha, dan pihak terkait lainnya. Ke depan diharapkan ekspor produk kertas Indonesia ke Jepang terus mengalami peningkatan karena memilki kualitas dan ramah lingkungan,” pungkas Natan.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2018--2022) tren ekspor produk kertas Indonesia (HS 4802) mengalami fluktuasi, namun cenderung menurun sebesar 0,11 persen. Pada periode 2018, ekspor kertas Indonesia ke Jepang mencapai USD 255,5 juta dan pada 2022 mencapai USD 259,7 juta.
Jika ditotal selama lima tahun terakhir, maka nilai ekspor produk kertas ke Jepang mencapai USD 1,29 miliar dengan potensi nilai ekspor terselamatkan mencapai USD 272 juta. [jp/jup]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.