Arahnya desa-desa yang berpotensi di sektor peternakan akan dikembangkan sebagai sentral-sentral penyedia daging baik dari sapi, kambing, hingga ayam hingga pusat holtikultura.
Gus Halim juga menjelaskan, BUM Desa saat ini menjadi penting karena ada dua regulasi yang memayunginya yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 3014 tentang Desa dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga:
Perebutan Kursi Senayan di Jawa Timur: Pertarungan Sengit Antara Petahana dan Pendatang Baru
"Ada juga BUM Desa yang sifatnya konsolidatif, tidak produktif tapi mengkonsolidasi UMKM yang ada di desa. Saat ini dengan payung hukum yang jelas, BUM Desa dan BUM Desma kini miliki legal standing yang kuat," kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Sementara itu, Bupati Kudus HM Hartopo mengucapkan terima kasih atas kucuran bantuan untuk pembangunan BUM Desa Bersama Rukun Lestari ini.
Hartopo berharap BUM Desa Bersama ini bisa memenuhi target penggemukan lebih dari 15 kilo setiap bulannya.
Baca Juga:
Mendes PDTT Tinjau Desa di Pulau Terluar Aceh Besar
"BUM Desa Bersama ini diharapkan bisa jadi inspirasi bagi kecamatan lainnya dengan catatan bisa membuktikan kinerja," katanya.
Sebagai informasi, Pilot Project Program Desa Peternakan Terpadu Berkelanjutan dimulai di tujuh BUM Desa Bersama tersebut terletak di tujuh kabupaten: Bandung, Cirebon, Kebumen, Nganjuk, Jombang, Lumajang, dan Kudus.
Tiap BUMDes Bersama ini melibatkan sekitar 5-10 desa di sekitarnya. Ketujuh BUMDes Bersama yang menjadi proyek percontohan ini telah mendapatkan pelatihan dan pendampingan dari Kemendesa PDTT dan pihak ketiga.