WahanaNews.co | Setiap peserta BPJS Kesehatan berkewajiban membayar iuran bulanan. Dengan demikian, peserta berhak untuk mendapatkan jaminan kesehatan sesuai dengan kelas yang diikuti.
BPJS Kesehatan ada untuk menjamin masyarakat Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan yang layak. Setiap peserta bisa memilih jenis kepesertaan sesuai dengan kemampuan.
Baca Juga:
Bupati Sigi: Layanan Kesehatan Berdasarkan DTKS, Kartu Masagena Tidak Lagi Digunakan
Seseorang yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan akan tetap terdaftar. Berhentinya keanggotaan adalah apabila peserta meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan.
Namun ada di antara kita yang pernah bertanya-tanya, bila kita selalu membayar iuran dan tidak pernah sakit, apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan?
Diketahui bahwa dengan membayar iuran bulanan, setiap peserta berhak mendapat jaminan kesehatan. Baik sakit maupun tidak, kepesertaan tetap berlaku. Jadi jika ada pertanyaan apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan, jawabannya adalah tidak.
Baca Juga:
Dinsos DKI Tegur Pengemis Berpenghasilan Rp 11 Juta yang Punya Rumah 3 Lantai
Hal ini dikarenakan mekanisme BPJS Kesehatan adalah gotong royong. Artinya iuran yang tidak terpakai atau tidak diklaim akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang sakit.
Tentu bukan berarti hal ini merugikan. Sebab, dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan akan ditanggung. Bahkan apabila biaya pengobatan cukup tinggi sekalipun, BPJS Kesehatan akan tetap menanggungnya.
Artinya, tidak ada yang dirugikan dalam mekanisme kerja BPJS Kesehatan. Semuanya sama-sama saling mendukung dengan sistem gotong royong.