WahanaNews.co | Sebanyak 50 pelanggan listrik nakal di Pulau Madura mendapatkan sanksi dari PLN gara-gara telat membayar kewajiban. Selama 2022, PLN UP3 Pamekasan melaporkan telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan langganan.
Manajer PLN UP3 Pamekasan Feri Asmoro Hermanto mengungkapkan, sanksi yang diberikan pada pelanggan sudah terukur. Sebab, upaya persuasif yang dilakukan tak mendapatkan respons baik. Mau tak mau, pihaknya menghentikan langganan dan memutus aliran listrik.
Baca Juga:
PLN Siap Gerak Cepat Layani Laporan Gangguan Kelistrikan Akibat Cuaca Ekstrem
”Sebelum tiba di tindakan tersebut, PLN akan melakukan pemutusan sementara segel miniature circuit breaker (MCB) apabila telat bayar satu bulan. Jika sudah lebih dari dua bulan, sanksinya adalah pembongkaran kWh meter dan MCB sekaligus,” tegasnya.
Feri menambahkan, rata-rata terdapat 11 ribu pelanggan yang mendapat sanksi setiap bulan. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari empat kabupaten di Madura. ”Pelanggar di daerah jumlahnya hampir sama,” ungkapnya pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Faktor utama pemberian sanksi adalah menunggak pembayaran. Atas kejadian tersebut, tagihan listrik sebesar Rp 11 miliar per bulan tak terbayarkan pada negara. Tindakan kurang disiplin dari pelanggan tersebut setara dengan sanksi yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
PLN Layani Listrik 24 Jam di Tiga Desa Perbatasan RI-Malaysia
”Mereka yang terdampak pemutusan tidak bisa berlangganan kembali sebelum tunggakan sebelumnya dibayarkan. Ini sudah masuk utang ke negara dan itu tidak akan dibiarkan. Jika sudah diputus listrik, otomatis aktivitas sehari-hari juga akan terganggu,” tuturnya, melansir Radar Madura.
Pemerintah mengatur regulasi mengenai tagihan dan pembayaran listrik. Yaitu, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
PLN UP3 Pamekasan mengerahkan seluruh petugas untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap masyarakat. Kerja sama dengan stakeholder terkait semakin diperkuat. Sehingga, masalah tunggakan hingga pemutusan aliran listrik tak sampai terjadi.
”Kita sudah wanti-wanti untuk membayar kewajibannya dengan tepat. Sanksi yang diberikan sebagai gambaran bagi yang lain agar lebih tertib dalam melaksanakan pembayaran rekening listrik sebelum tanggal 20 setiap bulannya,” jelasnya.
Sanksi bagi pelanggan yang menunggak bayaran juga bervariasi. Jika lewat satu bulan, PLN akan melakukan pemutusan sementara segel MCB. Jika lebih dua bulan, pembongkaran kWh meter dan MCB sekaligus. Jika masih tak dihiraukan, pembongkaran rampung alat pembatas dan pengukur (APP) dan langganan pun dihentikan PLN.
Feri menerangkan, pembongkaran yang dilakukan PLN merupakan tahapan paling akhir. Jika pelanggan ingin memasang kembali, maka pembayaran sebelumnya harus dilunasi. [eta]