"Setelah kami menurunkan tim di lapangan, kami menemukan terdapat indikasi praktik monopli meski barang telah didistribusi sehingga ke pengecer perusahaan-perusahaan distributor dua dimiliki satu orang saja," jelasnya.
Praktik monpoli ini, lanjut dia, menyebabkan pasokan dan harga rentan untuk dimanipulas sehingga realisasi harga di masyarakat masih tinggi dari HET.
Baca Juga:
Sumatera Bakal Miliki 3 Pabrik Minyak Alternatif Migor
"Namun sekarang ini bertahap sudah mulai kita tindak, sudah kita lihat indikasi terus membaik," ucap Luhut.
Kasus terakhir di Sumatera Utara, Luhut mengaku pihaknya menemukan pengemasan ulang atau repacking minyak goreng curah menjadi premium.
"Kasus lain kami temukan di Sumatera utara, Tim yang kami kirim menemukan minyak goreng curah yang keluar dari produsen yang seharusnya disalurkan ke distributor di bawa kembali ke produsen," ungkapnya.
Baca Juga:
Saat Menjadi Saksi, Pejabat Bea Cukai Ini Beberkan Soal Realisasi Kuota Ekspor CPO Migor
"Minyak goreng curah tersebut kemungkinan dikemas dengan kemasan premium kemudian dijual mengikuti harga preimum. Hal ini tentunya akan merugikan konsumen yang membelinya, karena disini ada permainan," tegasnya.
Namun, Luhut memastikan bahwa pihaknya telah menindak tegas modus repacking minyak goreng tersebut.
Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menugaskan Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menangani permasalahan minyak goreng di Tanah Air.