WahanaNews.co | Kepala Sub Direktorat Ekspor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Vitha Budhi Sulistyo bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022, Senin (28/11/2022).
Vitha dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan perbuatan para terdakwa.
Baca Juga:
DPR Duga Ada Oknum yang Melawan Kebijakan Presiden soal Minyak Goreng
Vita mengungkap, soal realisasi jumlah kuota ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunan.
Kata dia, pelaku usaha sebenarnya tidak wajib merealisasikan jumlah kuota ekspor minyak sawit mentah untuk persetujuan ekspor (PE).
"Jadi bukan pelanggaran," kata Vitha di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).
Baca Juga:
Tersandung Kasus Minyak Goreng, Ini Prestasi Lin Che Wei
Mulanya, majelis hakim mengonfirmasi saksi Vitha soal kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik (domestik market obligation/DMO) bagi para pelaku usaha. Di mana kewajiban pemenuhan SMO menjadi salah satu hal yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait ekspor CPO.
Vitha menjelaskan bahwa DMO tidak diatur oleh Kemenkeu. Kewajiban DMO, sambungnya, justru diatur oleh pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag). Vitha menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Keuangan hanya mengatur soal PE yang sudah diberikan oleh Kemendag.
"Jadi hanya (melihat) PE-nya saja," katanya.