WahanaNews.co | Pemerintah menargetkan akan menghentikan seluruh pembangkit listrik tenaga fosil seperti PLTU pada tahun 2060. Bahkan, mulai tahun 2030 seluruh pembangunan pembangkit listrik tenaga fosil akan dihentikan.
"Sekarang kalau teman-teman ingin tahu juga, ada lagi nggak program yang sedang mau digagas? ada, yaitu mempercepat pensiunnya PLTU atau early retirement," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga:
Waspada Banjir, Ini Tips Amankan Listrik saat Air Masuk Rumah
Rencana pensiun dini PLTU sedang dibahas. Tujuan yang ingin dicapai adalah menekan emisi karbon dari pembangkit listrik yang bergantung pada batu bara itu, serta untuk menyediakan ruang lebih lebar untuk EBT.
Lanjut dia, ada tawaran dari perbankan di luar negeri yang sudah beberapa kali berdiskusi dengan Indonesia, yang mana Indonesia akan dipilih untuk menjadi proyek percontohan pensiun dini PLTU.
"Jadi konsepnya ada PLTU misalkan berakhirnya tahun 2040, tapi kemudian dengan program ini maka 'boleh nggak kamu saya minta tolong diberhentikan 10 tahun lebih awal, artinya 2030?' dia berhenti tetapi tidak merugikan pengusahanya," papar Rida.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Bagaimana caranya agar PLTU yang dipensiunkan dini tidak merugikan pemiliknya? Dijelaskan Rida nantinya akan ada penyandang dana yang menutupi kerugian tersebut, entah si pihak perbankan yang disinggung di atas atau siapa, dia tidak menjelaskan secara rinci.
Pada saat yang sama, lanjut dia, si pemilik PLTU yang pembangkitnya kena pensiun dini akan didorong untuk berinvestasi pada proyek pembangkit listrik EBT.
"Kita dorong harus punya keinginan untuk investasi di pembangkit tetapi harus di EBT, maka dia mungkin disediakan beberapa keistimewaan, misalkan seperti itu. Itu lagi dirancang, yaitu program early retirement," tutur Rida.