WahanaNews.co | Unggahan berisi informasi mengenai pelanggan PLN diminta bayar denda sebesar Rp 68 juta, viral di media sosial sejak Jumat (17/6/2022).
Disebutkan bahwa denda tersebut dikenai lantaran pelanggan yang bersangkutan menggunakan segel meteran PLN yang tidak asli atau tidak orisinal.
Baca Juga:
Sepanjang 2024, Co-Firing Biomassa di PLTU PLN Hasilkan 1,67 Juta MWh Listrik Hijau
“Guys gw mau sharing pengalaman gak enak gw sama PLN. Tolong @pln_id tindaklanjuti kejadian ini & jangan sampai terulang lagi, ini sudah sangat meresahkan kami sebagai warga, sudah banyak yg menjadi korban.”
"PLN itu perusahaan untuk melayani masyarakat, apakah begitu cara kerja kalian? Untuk yang belum pernah kena, mohon lebih hati2 lagi apalagi dengan petugas PLN di lapangan. Semoga sharing ini bermanfaat & saya berharap pihak @pln_id bisa mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para "oknum" dibalik semua ini," tulis pengunggah di akun Instagramnya.
Tak hanya itu, tertera juga perbedaan segel meteran asli dengan segel palsu.
Baca Juga:
Tarif Listrik Februari 2025 Tetap, Cek Daftarnya di Sini!
Dari penjelasan itu, pengunggah juga meminta penjelasan dari PLN terkait segel meteran yang dipermasalahkan tersebut.
Lalu, bagaimana kronologi dan penjelasan dari PLN?