Kronologi
Dari keterangan dalam unggahan tersebut, rumah pelanggan PLN berinisial SW didatangi oleh petugas PLN yang melakukan pengecekan seperti biasa.
Baca Juga:
Waspada Banjir, Ini Tips Amankan Listrik saat Air Masuk Rumah
Namun, saat itu SW sedang tidak berada di rumah.
SW mengatakan bahwa petugas PLN itu disebut mencari kesalahan-kesalahan, dan meteran milik SW perlu dibawa ke lab PLN untuk pengecekan lebih lanjut.
Kemudian, petugas PLN datang kembali dan meminta SW membawa alat meterannya ke lab mereka di PLN Bandengan, Jakarta Utara.
Baca Juga:
Terus Komit Lanjutkan Transisi Energi Bersih, ALPERKLINAS Apresiasi MoU PLN dengan MASDAR UEA untuk Pengembangan PLTS Terapung di Indonesia
Saat dibawa, pihak PLN Bandengan menyebut bahwa segel meteran SW tidak asli dan SW diminta membayar denda sebesar Rp 68 juta.
Dari tagihan itu, SW merasa diperas oleh pihak PLN. Sebab, ia mengaku orang awam. Ia juga sempat diancam akan diputus aliran listrik jika tidak bayar denda.
Karena penasaran, SW pun menelusuri kasus yang dialaminya di internet dan diduga hal yang dialaminya merupakan modus penipuan oleh petugas PLN.