WahanaNews.co | Wacana kenaikan tarif Transjakarta jadi sorotan masyarakat, terutama pengguna di kawasan Jabodetabek. Kenaikan tarif ini mencuat usai pelaksanaan survei yang digelar PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Dalam salah satu unggahan Instagram resmi Transjakarta 10 April 2023, perusahaan melakukan survei atau jajak pendapat kepada para pengguna soal usulan kenaikan tarif khusus rush hour atau jam sibuk.
Baca Juga:
Spesial Ramadan, Transjakarta Hadirkan Program 'Berbagi dalam Perjalanan'
"Adanya usulan penyesuaian tarif Transjakarta dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menjadi Rp 4.000 dan Rp 5.000 pada waktu sibuk (07.01-10.00 dan 16.01-21.00)," dikutip dari Instagram @pt_transjakarta.
Menanggapi hal tersebut, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno, menjelaskan Transjakarta memang belum ada perubahan tarif sejak pertama diluncurkan pada tahun 2004, yaitu Rp 3.500 untuk satu kali perjalanan.
Meski begitu, dia menilai rencana kenaikan tarif tetap harus disesuaikan dengan kemampuan bayar (ability to pay) dan kemauan bayar (willingnes to pay) pengguna.
Baca Juga:
Selama Ramadan, Transjakarta Izinkan Penumpang Buka Puasa di Dalam Bus
"Pemprov DKI mesti melakukan audit dan kajian berapa ongkos yang layak dikeluarkan, disesuaikan dengan tarif yang dibebankan pada pengguna Transjakarta," ungkapnya, melansir Kumparan, Selasa (25/4/2023).
Selain itu, menurut Agus yang tidak kalah penting dengan adanya kenaikan tarif adalah manfaat apa yang akan diterima oleh konsumen. Artinya, harus ada perbaikan pelayanan termasuk peningkatan standar pelayanan minimal.
"Catatan YLKI yang sering dikeluhkan konsumen adalah waktu tunggu, kapasitas Transjakarta, sistem tap in tap out yang kadang bermasalah, bahkan di tahun 2022 muncul dobel potong saldo," ungkapnya.
Sebelumnya, PT Transjakarta buka suara mengenai usulan kenaikan tarif hingga Rp 5 ribu uang diusulkan oleh Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).
Menurut Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta, Apriastini Bakti Bugiansari, keputusan penetapan kenaikan tarif Transjakarta sepenuhnya merupakan wewenang Pemprov DKI.
“Untuk keputusan penyesuaian tarif Transjakarta merupakan wewenang pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kami, dalam hal ini Transjakarta, mengikuti keputusan penuh dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Apriastini dalam keterangan tertulis, Jumat (14/4/2023).
Wewenang itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi. Di dalamnya, tertulis DTKJ memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi tarif sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Perencanaan tarif ini harus dikaji secara matang karena akan berpengaruh pada jumlah pelanggan dan alokasi PSO (Public Service Obligation) yang dialokasikan dari APBD DKI Jakarta rutin setiap tahunnya.
Untuk menindaklanjuti usulan DTKJ, pihak Transjakarta pun memutuskan untuk melihat respons masyarakat dengan melakukan survei secara daring di akun media sosial Transjakarta sejak 6-13 April 2023. [eta]