WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi perizinan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Permendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.
Baca Juga:
Sri Mulyani: 30 Kontainer di Tanjung Priok dan Tanjung Perak Dikeluarkan Hari Ini
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat mendampingi Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau proses pengeluaran
barang impor dari kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (18/5).
Sebanyak 13 kontainer di
Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak telah dikeluarkan hari ini. Sisa
kontainer lainnya sedang diproses dan akan segera keluar.
"Pemerintah memastikan tidak ada lagi kontainer yang menumpuk di pelabuhan. Kami melakukan pengecekan ke lapangan untuk melihat langsung pelaksanaan Permendag 8/2024. Beberapa komoditas barang impor bahan baku atau bahan penolong yang sebelumnya masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok sudah bisa dikeluarkan pada hari ini,” ujar Wamendag Jerry.
Baca Juga:
Polisi Kawal Pembongkaran Peti Kemas Berisi Ribuan Bilik Suara Pemilu 2024 di Pelabuhan Ambon
Wamendag Jerry menjelaskan, besi baja, tekstil, tas, dan elektronik merupakan contoh komoditas produk
yang sudah dapat keluar dari kontainer pada hari ini.
Pengeluaran produk tersebut dapat dilakukan karena perusahaan telah memenuhi ketentuan perizinan impor yang dipersyaratkan pada Permendag terbaru.
“Sesuai arahan Bapak Presiden RI pada saat rapat terbatas jam dua siang kemarin, kami langsung gerak cepat untuk memastikan revisi Permendag. Jam setengah enam sore, Permendag sudah direvisi menjadi Permendag 8/2024 dan kami cek langsung ke lapangan pagi ini untuk mengeluarkan kontainer yang tertumpuk di Pelabuhan,” ungkap Wamendag Jerry.
Wamendag Jerry menekankan, para importir diharapkan telah memenuhi ketentuan pembatasan impor untuk barang-barang yang masuk ke pelabuhan di Indonesia setelah 17 Mei 2024. Ketentuan ini berlaku sesuai perizinan yang diatur di dalam Permendag 8/2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, produk besi dan baja dan turunannya, tekstil dan turunannya yang tiba sejak 10 Maret 2024 sampai dengan masa berlaku Permendag baru, dikecualikan dari ketentuan pengaturan impor. Importir dapat melakukan penyelesaian impornya hanya dengan memenuhi kewajiban LS.
“Selanjutnya, produk tas dan elektronik juga mendapatkan relaksasi persyaratan impor. Sebelumnya produk-produk tersebut memerlukan persetujuan impor (PI), pertimbangan teknis (Pertek), dan LS. Namun, saat ini hanya dengan LS, perusahaan sudah dapat mengimpornya,” tandas Airlangga.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]