WahanaNews.co | Pemerintah Indonesia terbuka terhadap perusahaan, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk bergabung ke dalam pasar aset kripto yang tengah berkembang di Indonesia.
Diharapkan perusahaan tersebut tidak mengabaikan aspek keterlacakan dan kemanan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pasar aset kripto.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Demikian disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam World Blockchain Summit 2022 di Singapura, Singapura pada hari ini, Jumat (15/7). Turut hadir CEO World Blockchain Summit Mohammed Saleem.
"Pemerintah Indonesia tengah dalam proses mendirikan bursa aset kripto, lembaga kliring, dan kustodian untuk mendukung ekosistem aset kripto Indonesia. Selanjutnya, pemerintah akan terus memantau perkembangan nilai transaksi dan nasabah yang luar biasa ini sehingga perdagangan aset kripto di Indonesia tetap berada pada koridor yang benar," ujar Wamendag Jerry.
Di Indonesia, aset kripto dikategorikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan peraturan terbaru untuk mengakomodasi perdagangan fisik aset kripto di Indonesia, yaitu Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
Kelengkapan pengaturan teknis terkait berupa masukan dari kementerian/lembaga lain diakomodasi dalam peraturan Bappebti. Pengaturan ini mencakup mekanisme perdagangan fisik aset kripto.
Peraturan-peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat, seperti meningkatkan penanaman modal dalam negeri atau mencegah arus keluar modal; memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian usaha; mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme; serta membuka lowongan di bidang teknologi informasi.
Selain itu, juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi negara melalui penerimaan perpajakan.