WahanaNews.co, Jakarta - Seorang warga mengeluh di media sosial karena mendapat tagihan listrik sebesar Rp41 juta dari PT PLN (Persero).
Ia menceritakan awalnya petugas PLN datang ke rumahnya pada Rabu (10/01/24) untuk mengecek meteran listrik. Petugas tersebut menemukan meteran di rumah warga tersebut tidak disegel.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Kemudian meteran tersebut dibongkar dan diganti dengan yang baru oleh petugas PLN.
"Setelah dicek ternyata mesin meteran listrik yang lama adalah keluaran tahun 1992. Kemudian meteran listrik lama ini disimpan dan dijadikan barang bukti," tulis warga dengan akun X @brosalind.
Warga tersebut kemudian diminta datang ke kantor PLN untuk menjadi saksi pengetesan listrik dari meteran listrik lama. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ditemukan error minus 29,15 persen.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Ia mengatakan telah meminta keringanan denda kepada PLN. Namun, hanya diberikan keringanan bisa membayar uang muka sebesar Rp13 juta, sedangkan sisanya dicicil selama setahun.
"Ya dari dulu PLN enggak ngecek meteran rumah atau gimana kok baru dicek sekarang dan dengan gampang menjatuhkan denda sebesar Rp41,8 juta," katanya.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.