WahanaNews.co | Paylater merupakan sistem pembayaran yang memungkinkan seseorang melakukan pembelian barang atau layanan dengan cara menunda pembayaran hingga jangka waktu tertentu, usai melakukan pembelian.
Dalam sistem paylater, pembeli tidak perlu membayar sejumlah uang yang sama dengan harga barang atau layanan pada saat pembelian.
Baca Juga:
OJK Sebut Banyak Anak Muda Kesusahan Ambil KPR Gegara Nunggak Utang di Paylater
Konsumen dapat melakukan pembayaran di kemudian hari secara langsung, atau bertahap dalam waktu tertentu.
Sistem paylater biasanya ditawarkan oleh penyedia layanan finansial seperti bank atau fintech.
Biasanya, untuk menggunakan sistem paylater, konsumen harus mendaftar dan mengajukan permohonan ke penyedia layanan finansial yang memilikinya.
Baca Juga:
Temuan OJK: Ada Cicilan "Paylater" Anak Muda Tembus 95 Persen dari Penghasilan
Setelah permohonan disetujui, seseorang dapat menggunakan sistem paylater untuk melakukan pembelian di berbagai toko atau merchant yang bekerja sama dengan penyedia layanan finansial tersebut.
Namun, penting untuk diingat bahwa menggunakan sistem paylater juga berarti menanggung beban utang yang harus dibayar di masa depan.
Oleh karena itu, sebelum menggunakan sistem paylater, pastikan untuk mempertimbangkan kemampuan keuangan Anda untuk membayar utang tersebut.