WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai, Rizieq Shihab salah bila menyalahkannya atas
kerumunan yang muncul di Bandara Soekarno-Hatta usai massa pendukungnya
menjemputnya di bandara tersebut.
Menurut
Mahfud, penjemputan dan pengantaran Rizieq ke Petamburan seusai tiba di Tanah
Air merupakan diskresi yang diberikan pemerintah.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan
dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin
pulang dan menjemput," ujar Mahfud, dalam unggahan di akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Sabtu (27/3/2021).
Penjemputan
dan pengantaran Rizieq, imbuh Mahfud, merupakan sebuah bentuk diskresi dalam
hukum administrasi dan bukan merupakan hukum pidana.
Oleh
karena itu, dalam konteks tersebut, dakwaan pidana terjadi bila ada kerumunan
yang dimobilisasi setelah penjemputan di bandara dan pengantaran ke kediaman
Rizieq.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
"Waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan
dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai ke
Petamburan," tutur Mahfud.
"Sehingga undangan kerumunan setelah diantar
ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi dan di
tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi pemerintah," tegasnya.
Adapun
diskresi yang dimaksud terdiri dari tiga poin.